Blogger Demak

Blog ini dibuat untuk E-Learning, Edukasi, Bisnis dan Hiburan

Kesediaan Singapura Dalam Perjanjian Ekstradisi Indonesia



Kesediaan Singapura Dalam Perjanjian Ekstradisi Indonesia

Beberapa tindak pidana yang akan masuk dalam perjanjian ekstradisi, antara lain, korupsi, pencucian uang, dan sejumlah kejahatan transnasional yang diperjuangkan selama ini. Dengan keengganan Singapura bekerja sama dengan negara-negara tetangganya yang merasa menjadi korban kejahatan yang dilakukan para kriminalnya yang berlindung di Singapura, maka predikat good governance Singapura yang bersih dan tidak korup dipertaruhkan. Tidak ada pilihan lain bagi Singapura untuk menerima tawaran penandatanganan perjanjian ekstradisi.

Kesediaan Singapura tidak lepas dari beberapa faktor yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama Singapura. Perjanjian ekstradisi itu menyangkut 42 butir tindak pidana. Namun, ada hal yang perlu diingat. Sekalipun perjanjian tersebut sudah ditandatangani masing-masing menteri luar negeri, kesepakatan tersebut tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan. Perjanjian ekstradisi itu harus diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara, dalam hal ini oleh DPR RI. Proses ratifikasi dari parlemen membutuhkan waktu lama. Perlu kesabaran dari pihak RI yang lebih membutuhkan perjanjian itu dibandingkan dengan pihak Singapura.
Ada hal-hal krusial yang harus dipertimbangkan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Apakah sistem hukum Singapura dalam hal ekstradisi dapat secara efektif mengembalikan para kriminal ekonomi Indonesia? Jangan sampai Indonesia terjebak dalam permainan mengejar materi namun kehilangan substansi dari perjanjian yang sudah lama kita perjuangkan itu.

Materinya adalah penerimaan Singapura untuk menandatangani perjanjian itu, substansinya adalah efektivitas implementasi perjanjian tersebut yang berdampak pada pengembalian para penjahat ekonomi itu dan penciptaan clean government di tanah air. Artinya, karena sistem hukum yang berbeda antara RI dan Singapura, perjanjian ekstradisi itu tidak efektif untuk mengembalikan para penjahat ekonomi tersebut ke Indonesia. 

Kita juga berharap bahwa Indonesia tidak memberikan konsesi terlalu besar kepada Singapura yang berdampak negatif pada kepentingan nasional dan terancamnya kedaulatan negara. Perjanjian ekstradisi itu diharapkan bisa menjaring para koruptor beberapa tahun ke belakang karena dapat berlaku mundur. Kembalinya mereka ke Indonesia diharapkan dapat mengembalikan aset nasional yang saat ini ngendon di Singapura.

Untuk berlangganan Artikel Terbaru, ketik alamat emailmu dibawah ini :

Artikel Dari Qomar Alkhustomy

Previous
Next Post »
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top