Demak-Guntur-Karangawen-Mranggen-Sayung
13 orang pejudi yang terdiri dari bandar, pengecer dan pembeli kupon judi ditangkap polisi karena seringkali mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Para penjudi menjalankan aksi yang kebanyakan sembunyi-sembunyi ini sangat licin dalam penangkapannya dan akhirnya polsek yang berada didaerah masing-masih bisa menangkap dan dibawa ke Kapolsek Demak.
Dibawah ini adalah 13 orang para penjudi yang berhasil ditangkap;
Polsek guntur
1. Maskur berumur 33 Tahun (Desa Blerong)2. Ahmad widodo 29 Tahun (Desa Blerong)
3. Eko Ngadiyono 25 Tahun (Desa Blerong)
4. M Ibnu Maulana 19 Tahun (Desa Blerong)
(Ditangkap karena berjudi kartu)
5. M Yanto Utama 26 Tahun ( Desa Bogosari)
6. Darjo 41 Tahun ( Desa Bogosari)
( Ditangkap karena memperjual belikan kupon cap Ji Kie)
Polsek Mranggen
7. Nuryadi 35 Tahun (Desa Kali Tengah)8. Budiyono 42 Tahun (Desa Kembangarum)
(Mereka adalah Bandar Cap Ji Kie)
Tim Resmob Satreskrim Polres
9. Kamso 48 Tahun (Desa Purwosari)10. Mat siam 52 Tahun (Desa Kalisari)
11. Rohmadi 38 tahun (Desa Kalisari)
( berjudi jenis Togel)
Polsek Karangawen
12. Subandi 49 Tahun ( Desa Tlogorejo)13. Zawali 52 Tahun ( Desa Tlogorejo)
Penangkapan Penjudi di atas merupakan komitmen Polres Demak untuk memerangi perjudian di Demak, semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka ,,,