Kerjasama Indonesia-Iran di Bidang Politik
Hubungan bilateral RI – Iran di bidang politik selama ini berkembang sangat cepat. Peningkatan Hubungan baik itu diantaranya ditandai dengan saling kunjung antara Kepala Negara/Pemerintahan, Ketua Parlemen dan para pejabat tinggi lainnya serta saling memberikan dukungan dalam pencalonan pada jabatan atau keanggotaan organisasi internasional.
Guna mempererat kerjasama di bidang politik, pada tanggal 9 Mei 2003 di Tehran telah ditandatangani MoU mengenai pembentukan Komite Konsultasi bilateral di Bidang Politik yang dipimpin oleh pejabat setingkat Wakil Menlu (Dirjen). Forum ini adalah untuk meningkatkan kerjasama politik dan bertukar pikiran mengenai isu regional dan internasional.
Mengenai masalah gerakan separatis di Aceh dan Irian Jaya, Pemerintah Iran juga secara simpatik dan secara terbuka menyatakan dukungannya kepada keutuhan integritas wilayah Indonesia. Begitupun dalam masalah pertikaian antar umat Islam dan Kristen di Maluku, Iran mendukung ketegasan sikap Indonesia untuk menyelesaikan sendiri masalah itu dan menolak intervensi asing.
Berkaitan dengan masalah terorisme, Iran dan Indonesia memiliki sikap dan pandangan yang sama. Selain sama-sama mengutuk serangan teroris terhadap AS pada tanggal 11 September 2001, kedua negara juga menghendaki agar kampanye melawan terorisme internasional dipimpin oleh PBB serta mendesak perlunya dicapai kesepakatan mengenai definisi terorisme.
Iran memandang Indonesia sebagai negara penting di kawasan, tidak saja karena penduduknya sebagian besar beragama Islam, tetapi juga karena peranannya yang menonjol di ASEAN, GNB, G-77, OKI, G-15, D-8, dll. Dalam lingkup regional, IranIndonesia sebagai negara anggota penting di ASEAN dapat mendorong peningkatan Hubungan kedua organisasi regional itu. Selain itu, Iran juga telah meminta bantuan Indonesia agar dapat diterima sebagai mitra dialog ASEAN. yang menjadi anggota ECO mengharapkan agar Indonesia secara konsisten mengakui hak sah iran dan mendukung pengembangan teknologi nuklir Iran untuk tujuan damai. Dukungan tersebut ditegaskan baik oleh Presiden RI maupun Ketua DPR RI. Sebaliknya Iran telah mendukung pemilihan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB periode 2007 – 2008 yang telah diselenggarakan di New York tanggal 15 Oktober 2006.
Dalam pemungutan suara Resolusi 1803 DK PBB tanggal 3 Maret 2008, Indonesia mempunyai posisi yang berbeda dengan 14 negara anggota DK lainnya. Indonesia melihat laporan Dirjen IAEA tanggal 22 Februari 2008 telah menunjukkan adanya perkembangan yang positif mengenai peningkatan kerjasama antara Iran dengan IAEA. Untuk itu, Indonesia memandang tidak tepat adanya resolusi yang menjatuhkan sanksi lebih luas terhadap Iran. Sanksi bukanlah pilihan terbaik dan Indonesia mendukung dilanjutkannya kerjasama antara Iran dengan IAEA tersebut.
Indonesia berpendapat perlunya menghindari upaya politisasi masalah nuklir Iran dan mengharapkan masalah ini diselesaikan dalam kerangka teknis di IAEA. Indonesia mengharapkan berlanjutnya komunikasi antara Indonesia dan Iran sehingga dapat memperoleh informasi yang lengkap untuk menentukan posisi yang tepat dan adil, terutama dalam masalah nuklir Iran.